SuratEdaran Dirjen Pajak, SE - 45/PJ/2021. 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang PPN);: 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara
4 Dasar Hukum PPN: Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan. Peraturan mengenai pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN diatur melalui PMK No. 197/PMK.03/2013 yang juga mengatur PKP sebagai pihak yang wajib melaporkan pajaknya karena jumlah penjualan barang dan jasa yang sudah melebihi Rp . Pelaporan dilakukan pada akhir bulan
Pasal9 ayat (2a), (6a), dan (6b) UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM PMK- 31/PMK.03/2014 tentang saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali PM yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi PKP yang mengalami gagal berproduksi
3 PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4C) UU PPN.penelitian oleh djp dilakukan terhadap kebenaran pemenuhan ketentuan pasal 9 ayat (4B) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e undang-undang ppn, kelengkapan surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya.
3 Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. (3) Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB II PENELITIAN. Pasal 5
Akantetapi, restitusi per masa pajak hanya dapat dilakukan jika PKP memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah melalaui Pasal 9 ayat (4b) UU PPN. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, PKP hanya dapat mengajukan permohonan restitusi di akhir tahun buku. Setiap permohonan restitusi akan ditindaklanjuti oleh kantor pajak dengan proses penelitian
SelainPKP Pasal 9 ayat (4b) PPN diminta untuk : Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Dikompensasikan ke Masa Pajak (mm-yyyy) Dikembalikan (Restitusi) Khusus Restitusi untuk PKP : Pasal 17C KUP dilakukan dengan Prosedur biasa Pengembalian Pendahuluan Pasal 17D KUP Pasal 9 ayat (4C) PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan III.
RwTM. dej0xr63g5.pages.dev/368dej0xr63g5.pages.dev/381dej0xr63g5.pages.dev/45dej0xr63g5.pages.dev/208dej0xr63g5.pages.dev/157dej0xr63g5.pages.dev/173dej0xr63g5.pages.dev/195dej0xr63g5.pages.dev/399dej0xr63g5.pages.dev/243
pengertian selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn